Sabtu, 12 Maret 2011

jangan acuhkan PP 51. nasibnya di Tangan Kita...

Satu hal terpenting untuk dunia keprofesian qt,Mahasiswa Farmasi Indonesia, komisariat UNPAK pun diundang dalam aksi damai yang akan diselenggarakan oleh ISMAFARSI (Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Indonesia) dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia).

Dalam aksi damainya akan disampaikan masalah seputar PP 51/2009 (Peraturan Pemerintah no.51 tahun 2009) tentang Tenaga Kefarmasian yang harusnya segera diimplementasikan malah tertunda karena kelambanan dalam merumuskan PerMenKes sebagai penguat dari PP 51 .

Dalam hal ini, dari pihak ISMAFARSI JABODELATA, mengajak komisariat UNPAK untuk mengkaji, menganalisa apakah PP 51 ini patut di bawa dalam aksi damainya, di rencanakan akan disampaikan pada Maret ini.

Berikut adalah ulasan seputar PP 51 :
PP 51 diambil dari pasal 108 ayat 2 dari Undang-Undan No.36 tentang Kesehatan.
UU No.36 Tentang kesehatan Pasal 108 :
Ayat 1.
Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokte, pelayanan informasi obat serta penembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 108 ayat 1 : yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. Dalam hal ini idak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktek secara terbatas. Misalnya : dokter, dokter gigi, bidan dan perawat yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat 2.
Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud sebagaimana ayat 1 ditetapkan dengan peraturan pemerintah

Maka lahirlah Peraturan Pemerintah No.51 Tentang Pekerjaan Kefarmasian yang dikenal di kalangan farmasis dengan PP 51.
Pada 10 April 2010 secara resmi telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
Bagi kita, para calon apoteker Indonesia, lahirnya PP tersebut benar-benar bernilai strategis karena secara spesifik pekerjaan kefarmasian dan ketentuan pelaksanaannya secara legal formal telah ditetapkan.

Dalam PP No 51 Tahun 2009 pekerjaan kefarmasian didefinisikan sebagai pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

Pelaksanaan pekerjaan kefarmasian meliputi:
1. pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan sediaan farmasi;
2. pekerjaan kefarmasian dalam produksi sediaan farmasi;
3. pekerjaan kefarmasian dalam distribusi atau penyaluran sediaan farmasi; dan
4. pekerjaan kefarmasian dalam pelayanan sediaan farmasi.

Pekerjaan kefarmasian hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaitu apoteker dibantu tenaga teknis kefarmasian baik sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan asisten apoteker.

Tujuan pengaturan pekerjaan kefarmasian adalah untuk :
(1) memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian;
(2) mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan; dan
(3) memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.
Nah.. teman-teman farmasi UNPAK, hampir akan beranjak 1 tahun pengeluaran PP 51 sejak 10 april 2010, namun sepertinya tak ada yang benar-benar real peran pemerintah untuk upaya mengimplementasikan PP 51 ini, dan sepertinya belum ada kesiapan yang mantap dari para apoteker untuk berkomitmen akan implementasi PP 51 ini.

Melihat realitanya sekarang banyaknya apoteker yang jarang ditempatnya, kekurangan tenaga apoteker di daerah yang cukup terkenal seperti Cianjur dengan berasnya, dan hampir saja pasal 108 ini digugat oleh seorang S.Km di Kaltim.
Maka kawanku, kita sebagai calon farmasis dan calon apoteker harus benar-benar menyadari akan pentingnya implementasi PP 51 ini, karena PP 51 ini merupakan landasan dasar untuk pekerjaan kita, PP 51 ini tidak hanya akan melindungi pekerjaan kita, namun juga menyukseskan Indonesia Sehat 2015 karena tidak ada lagi keracunan obat, pasien patuh meminum obat, terciptanya obat murah namun berkualitas. Dan yang paling penting, setelah lulus dari perguruan tinggi-mahasiswa sebagai masyarakat intelektual dapat mengamalkan Tri Darma Perguruan Tinggi dalam hal pengabdian diri pada masyarakat.

Saya mengharapkan jawaban atas tanggapan kalian mengenai bahasan PP 51 ini.. SEGERA mungkin untuk menjawab pesan ini. Masa depan Mayarakat Indonesia yang sehat, masa depan Farmasis dan Apoteker ada di Tangan Mahasiswa Farmasis dan Apotker yang Sadar akan pentingnya Pekerjaan Kefarmasiannya..

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites