Kamis, 30 September 2010

oBAT palSu.... Obat Atau RAcun ????

Apa itu obat palsu???
Organisasi Kehatan Dunia memperkirakan 10% obat yang beredar di seluruh dunia adalah palsu. Adapun laporan United States Trade Representative ( USTR ) dalam 301 reporttahun 2008 memperkirakan 25% obat yang beredar di Indonesia adalah palsu.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan nomor 242 tahun 2000, yang dikategorikan sebagai obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak menurut Undang-Undang. Ada beberapa macam obat palsu, yaitu :
1. Produk yang mengandung bahan berkhasiat dengan kadar memenuhi syarat, diproduksi, dikemas dan dilabel seperti produk aslinya, tetapi bukan dibuat oleh pabrik aslinya.
2. Obat yang mengandung bahan berkhasiat dengan kadar yang tidak memenuhi syarat.
3. Produk dibuat dengan bentuk dan kemasan seperti produk asli, tetapi tidak mengandung bahan yang berkhasiat.
4. Produk yang menyerupai produk asli, tetapi mengandung baan berkhasiat yang berbeda.
5. Produk yang tidak diproduksi tanpa izin.
Pemalsuan dan peredaran obat palsu mencakup berbagai macam jenis, mulai dari obat-obatan kimia, jamu, suplemen maupun obat tradisional cina (Traditional Chinese Medicine) yang lazim disebut TCM. Sejauh ini pemalsuan paling banyak dilakukan terhadap obat-obatan terkenal dan obat penyakit kronis. Persoalan serius sangat mungkin timbul akibat obat palsu tersebut, karena menyangkut harapan hidup seseorang. Bayangkan betapa berbahayanya bila penderita diabetes mengonsumsi obat palsu yang terbukti tidak mengandung zat pengontrol kadar gula darah sama sekali. Kadar gula pasien bisa melonjak tinggi, sehingga mengakibatkan koma bahkan lebih fatal lagi. Obat palsu yang lain yang mengundang bahaya adalah cairan injeksi Kalmethasone . Suntikan ini digunakan untuk menenangkan pasien syok atau asma berat. Namun, bila yang disuntikan Kalmethasone dengan kadar zat aktif 0%, maka pasien bisa meninggal. Maraknya peredaran obat palsu ini dipengaruhi oleh mahalnya obat asli di apotek atau distribusi resmi, karena jalur distribusi yang memerlukan waktu yang panjang dan berbelit-belit, sehingga konsumen cenderung terjebak membeli obat palsu yang harganya lebih murah. Factor lain adalah kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang jenis obat. Ditambah lagi dengan kebutuhan yang mendesak, menjadikan khasiat dan keamanan obat diabaikan.
Ganjaran ringan di KUHP, pemalsuan obat dapat dikenakan sanksi:
1. Menurut pasal 386 ayat1 dan dipenjara selama – lamanya 4 tahun.
2. Sementara sesuai UU nomor 23 tentang kesehatan, pelaku dapat dihukum penjara selama 15tahun dan denda paling banyak 300 juta.
3. Menurut UU perlindungan Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda harta benda senilai Rp 2 miliar.
Berikut ini cara –cara untuk mengenali obat palsu :
1. Periksa kemasannya dengan teliti
Secara fisik akan terlihst perbedaan mulai dari segel pengamanan, stiker hologram dan kualitas cetaknya. Jika perlu simpanlah contoh kemasan aslinya agar ketika membeli ulang kemungkinan mendapat produk palsu dapat dicegah.
2. Belilah produk di tempat yang resmi atau toko yang benar-benar anda yakini menjual obat asli. Jangan mudah terpengaruh dengan harga miring untuk produk yang serupa.
3. Jika anda ragu, mintalah bukti pembelian yang mencantumkan jenis produk, alamat serta nomor kontak di tempat anda beli. Agar mudah melakukan keluhan jika terjadi masalah atau produk yang di beli palsu.
4. Pastikan tercantum kode atau atau daftar registrasi dari BPOM atau identitas lain yang menjamin produk tersebut asli.
5. Untuk jamu, obat suplemen atau obat TCM, pastikan selalu ada atau tercantum nama produsen maupun agen dan penyalur resminya.
6. Satu yang tidak boleh dilupakan adalah nomor telepon costumer service atau alamat kontak maupun konsultasi pelanggan, yang biasanya tercantum pada kemasan.
7. Hentikan pemakaian secepatnya dan segeralah berkonsultasi ke dokter apabila anda merasakan perubahan yang tidak semestinya, seperti muncul rasa sakit di bagian tubuh tertentu atau alergi akibat minum obat atau jamu tertentu.
Sumber :
http://lkpk-indonesia.blogspot.com/2007/10/hindari-konsumsi-obat-palsu-html ( kamis, 23 September 2010 , 15:20 WIB )
http://www.untukku.com/berita-untukku/25-persen-obat-di-indonesia-palsu-untukku.html ( kamis, 23 September 2010 , 15:37 WIB )

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites