Rabu, 17 Maret 2010

Nggak Usah Ragu Tinggalkan Rokok !

Nggak Usah Ragu Tinggalkan Rokok !

Rokok telah menjelma menjadi kebutuhan pokok layaknya sembako. Seandainya rokok itu banyak manfaatnya, mengandung banyak unsur, vitamin atau gizi yang dibutuhkan tubuh, tentu rokok tidak menjadi masalah. Ternyata rokok sudah diakui oleh para ahli dunia sebagai komoditi yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Beberapa fakta negatif tentang rokok antara lain bahwa rokok sangat berbahaya bagi kesehatan, merokok itu perbuatan mubazir, merokok membahayakan perokok dan orang di sekitarnya, merokok itu merupakan kebiasaan buruk, dan merokok menghabiskan banyak waktu.

Dalam berbagai macam tayangan iklan baik melalui media cetak maupun elektronik, rokok disimbolkan kejantanan, keberanian, kemajuan jaman (modern), dan keakraban. Padahal fakta berbicara sebaliknya. Seorang perokok justru sarang berbagai penyakit. Bagaimana mungkin menjadi simbol kejantanan. Seorang perokok ternyata adalah penakut, karena ia tidak berani menanggung tuduhan jelek dari teman-temannya jika ia meninggalkan rokok. Rokok juga merupakan budaya primitif. Orang modern seharusnya sudah lebih mengerti mana hal yang bermanfaat dan yang berbahaya.

Jika ada seorang penjual makanan menawarkan kepada kita: "pak ini makanan enak walaupun mahal harganya, tapi makanan ini menyebabkan kanker, penyakit jantung, penyakit paru-paru, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin." Sebagai orang berakal, maukah kita membeli makanan itu ?

Rokok ternyata dapat melemahkan tubuh. Sesuatu yang melemahkan tubuh menyebabkan tubuh berkurang kekuatannya, memperlemah pandangan mata dan merusak organ tubuh. Benda semacam itu tentu saja dilarang. (Rasulullah melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan).

Rokok bisa menyebabkan kematian, padahal Allah telah melarang kita untuk bunuh diri ("Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri", An-Nisa: 29).

Kesimpulan
• Rokok itu membahayakan tubuh dan otak, membahayakan keuangan keluarga, selain juga melemahkan fisik. Karenanya, rokok itu haram untuk dihisap, dikunyah, diproduksi, diperjualbelikan, atau dihirup melalui hidung (Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani).
• Dengan demikian fatwa tentang haramnya rokok hanya berkaitan soal waktu saja. Setelah tersingkap begitu banyak bahaya yang diakibatkan oleh rokok, baik secara kesehatan, ekonomi dan lainnya, maka para ulama lintas madzhab cenderung menetapkan keharamannya.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites