Rabu, 17 Maret 2010

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/068/1/2010


HIMPUNAN MAHASISWA FARMASI
BIDANG 1 : PENDIDIDKAN & INFORMASI PRESENT...
BULEFAR (BULETIN FARMASI)
Edisi I
Maret 2010
PENDAHULUAN
Sebagai langkah awal untuk mewujudkan mahasiswa sebagai masyarakat ilmiah dan intelektual sejati, maka Bidang I HIMAFAR (Himpunan Mahasiswa Farmasi) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Pakuan yang bergerak dalam bidang Pendidikan dan Informasi akan menerbitkan suatu sarana bacaan yang dapat mengembangkan kemampuan mahasiswa untuk berfikir logis, realistis dan kritis juga dapat meningkatkan pengetahuan dan informasi di dunia kefarmasian, yaitu BULEFAR ( Buletin Farmasi ).

Hai,,,,,temen_temen.........!!!!
Tau g’ klo Kementerian Kesehatan mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah menggunakan obat generik esensial dalam kegiatan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
Ketentuan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/068/1/2010 yang baru saja diterbitkan.
Sebelum mengetahui lebih lanjut, kita harus tahu dulu perbedaan obat generik & obat paten!!!

Apa itu obat generik?????
Apa itu obat paten,,,..??
• Obat generik adalah obat dengan nama resmi International Non Propieritary Names (INN) yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.

Sedangkan obat generik bermerek atau bernama dagang ( obat paten ) adalah obat generik dengan nama dagang yang menggunakan nama milik produsen obat yang bersangkutan dan obat esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Obat esensial untuk diagnosis, profilaksis, dan terapi tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang ditetapkan oleh menteri kesehatan
dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH menyampaikan bahwa “Pemerintah sudah mulai mensosialisasikan pencanangan penggunaan obat generik itu ke rumah sakit di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Peraturan Menkes tersebut, merupakan revitalisasi dari SK Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 1989 yang mewajibkan penggunaan obat generik,”
Selain itu, Ia juga menjelaskan penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan yang dicanangkan sejak tahun 1989 hasilnya belum menggembirakan karena dalam beberapa tahun terakhir penggunaan obat generik justru cenderung menurun.

Dalam Permenkes itu, mengatur bahwa dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah wajib menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis. Namun, jika obat generik yang dibutuhkan tidak tersedia di fasilitas kesehatan pemerintah, dokter boleh menuliskan resep agar pasien mengambil obat di apotek ataupun di luar fasilitas pelayanan kesehatan tempat dokter tersebut bertugas.
Di samping itu, jika obat generik yang dimaksud belum tersedia, dokter di rumah sakit, puskesmas dan unit pelaksana teknis lainnya dapat menyetujui pergantian resep obat generik dengan obat generik bermerek dagang. Begitupun dengan apoteker, apoteker diperbolehkan mengganti obat merek dagang atau obat paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan atau pasien.
Bagi pengelola instalasi farmasi rumah sakit, diwajibkan mengelola obat di rumah sakit secara efektif dan efisien serta membuat prosedur perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemantauan obat yang digunakan fasilitas pelayanan kesehatan.

Dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota juga diwajibkan membuat perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyediaan, pengelolaan dan pendistribusian obat kepada puskesmas dan pelayanan kesehatan lain.
Untuk pembinaan dan pengawasan, menurut peraturan itu, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dapat memberi peringatan lisan atau tertulis kepada dokter, tenaga kefarmasian dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Peringatan lisan atau tertulis diberikan paling banyak tiga kali dan apabila peringatan tidak dipatuhi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif kepegawaian kepada yang bersangkutan.

Menkes juga menambahkan bahwa, pemerintah akan berusaha menjamin kesinambungan suplai obat generik dengan meningkatkan daya saing industri farmasi nasional melalui pemberian insentif ekonomi yang wajar bagi industri farmasi yang memproduksi obat generik. “Dalam jangka panjang dukungan diberikan melalui klaim Jaminan Sosial Nasional,” menkes menyampaikan.
( sumber:http://www.poskota.co.id/nasional/2010/02/10/menkes-wajibkan-penggunaan-obat-generik )

OK,,,temen_temen hanya sebatas itu informasi yang dapat kita sampaikan,
Nanti klu ada informasi terbaru lagi pasti kita informasikan!!!
Maka’y always baca bulefar’y y!!!
Selain di Bulefar,informasi_informasi yang lainnya dapat dibaca di Mading lho!!!
Terus bagi yang punya informasi terbaru khususnya tentang farmasi hubungi bidang 1 himafar y!!!!informasi’y pasti kita terbitkan di bulefar ataupun di mading.




0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites